BERITA BARU

Rabu, 19 Januari 2011

Implementasi UU No 22 Tahun 2009 - Dara Eli laia

                                                                             BAB I
                                                                    PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini, pada tahun 2009 banyak masyarakat dikejutkan berita media baik pemberitaan media cetak maupun media elektronik, yaitu disahkannya UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan disahkannya UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini menuai masalah yang kontroversi dari berbagai kalangan, baik dari kalangan masyarakat biasa, politisi dan praktisi hukum.
UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disahkan, walaupun itu dasar pemikirannya positif, namun banyak kalangan yang mempertanyakan mengenai pelaksanaannya, khususnya mengenai masalah denda yang berlipat kali ganda, memberikan peluang bagi oknum aparat melakukan tindakan yang kurang baik dengan memanfaatkan denda seperti diatur dalam UU tersebut.
Selain itu, juga banyak pihak yang mempertanyakan hal yang lainnya, seperti mengenai penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas sebagai penunjang utama efektif tidaknya pelaksanaan UU No 22 Tahun 2009 dan juga mengenai masalah budaya masyarakat yang ada, dan lain-lain seperti yang akan penulis paparkan pada bab 2. Dengan demikian, penulis merasa tertarik untuk mengkaji makalah dengan judul “Implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merumuskan permasalahan umun dalam makalah ini, yaitu bagaimana pelaksanaan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Apakah pelaksanaannya efektif, menghadapi kendala-kendala atau tidak? Sealnjutnya dari rumusan masalah yang masih bersifat umum tersebut penulis jabarkan dalam ub-sub masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana isi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
2. Pasal-pasal apa saja yang mengalami kendala dalam pelaksanaan atau indikator pelaksanaan?
3. Bagaimana proses penanganan kecelakaan Lalu Lintas?
4. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam proses implementasinya?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan gambaran umum isi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Menguraikan pasal-pasal Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengalami masalah atau indikator pelaksanaannya.
3. Menjelaskan bagaimana proses penanganan kecelakaan Lalu Lintas.
4. Menjelaskan kendala-kendala dalam pelaksanaan atau implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
D. Kegunaan Penelitian
Hasil kajian dalam makalah ini diharapkan dapat bermanfaat baik secara teoritis maupun secara praktis yaitu sebagai berikut:
1. Secara teoritis, hasil kajian ini diharapkan dapat menambah khasanah dan wawasan mengenai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kendala-kendala dalam implentasinya.
2. Secara praktis, hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran dan menjadi pedoman pelaksanaan bagi berbagai pihak, baik oleh pejabat dan oknum penegak undang-undang maupun masyarakat umum.
E. Ruang Lingkup Penelitian
Adapun yang menjadi ruang lingkup kajian dalam makalah ini adalah:
1. Gambaran umum isi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Pasal-pasal Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang mengalami masalah yang kontroversi atau indikator pelaksanaan.
3. Pengaturan dan Proses penanganan kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendala-kendala pelaksanaan Undang-Undang No 22 Tahun 2009.


                                                                               BAB II
                                                                      PEMBAHASAN

A. Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakuakn penegakannya. Dari sekian banyak ketentuan yang ada, beberapa pasal yang mendapatkan respon beragam dan menjadi perdebatan di masyarakat, beberapa pasal tersebut adalah :
Ketentuan Isi Catatan
107 ayat (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika alasannya adalah untuk keselamatan, maka harus diyakinkan hubungan langsung lampu dengan keselamatan pengendara. Selain itu dukungan data-data mengenai penyebab kecelakaan di jalan raya
112 ayat (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Seberapa banyan sarana yang telah disediakan
273 ayat (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Kementerian PU mempermasalahkan pasal

pemidanaan penyelenggara jalan yang memang secara hukum tidak berdasarkan konsep yang kuat. Fungsi pemerintahan, termasuk penyelenggaraan jalan, pada prinsipnya adalah pelaksanaan undangundang.

Wajarkah aturan perundangan yang memidanakan pelaksana undang-undang?
Bab XIII pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Hal ini cukup menarik untuk digarisbawahi, karena tidak cukup jelas mengapa harus ada
pengaturan tersendiri dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya menyangkut sektor industri dan pengembangan teknologi.
302 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Seberapa banyak sarana halte yang disediakan pada satu trayek angkutan umum. Kita bisa bercermin pada wilayah-wilayah di daerah khususnya di luar Pulau Jawa
310 Terkait dengan kelalaian pengemudi hingga mengakibatkan korban jiwa. Sudah diatur dalam Pasal 359 KUHP
B. Indikator Pelaksanaan
Untuk melihat UU ini bisa dilaksanakan atau tidak, kita bisa menggunakan satu indikator yakni mengenai sejelas apakah ketentuan-ketentuan yang mengatur, hal ini bisa dilihat seberapa banyak pasal yang harus diterjemahkan lagi dalam peraturan pelaksana dan teknis. Jika diinventaris, maka dapat ditemukan ada 58 peraturan pelaksana dan teknis yang dapat menunjang berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini. Peraturan tersebut beraneka macam, mulai dari Peraturan Desa, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan Presiden hingga pada Peraturan Pemerintah. Lebih lengkapnya dapat di lihat pada tabel dibawah.
No Pasal Bentuk Tentang
13 ayat (5) Peraturan Pemerintah forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
18 Peraturan Pemerintah penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan.
19 ayat (5) Peraturan Pemerintah mengenai jalan kelas khusus
20 ayat (3) Peraturan Pemerintah pengelompokan kelas jalan dan tata cara penetapan kelas jalan
21 ayat (5) Peraturan Pemerintah batas kecepatan
25 ayat (2) Peraturan Pemerintah perlengkapan Jalan
27 ayat (2) Peraturan Daerah pemasangan perlengkapan Jalan
pada jalan lingkungan tertentu diatur
32 Peraturan Presiden organisasi dan tata kerja unit pengelola
Dana Preservasi Jalan
39 ayat (3) Peraturan Daerah Lingkungan kerja Terminal
42 Peraturan Pemerintah fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal
43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum
46 ayat (2) Peraturan Pemerintah pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
48 ayat (4) Peraturan Pemerintah persyaratan teknis dan laik jalan
50 ayat (4) Peraturan Pemerintah Uji tipe kendaraan bermotor
51 ayat (6) Peraturan Pemerintah modifikasi dan uji tipe kendaraan bermotor
56 Peraturan Pemerintah uji berkala
57 ayat (4) Peraturan Pemerintah Perlengkapan Kendaraan Bermotor
59 ayat (6) Peraturan Pemerintah persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene
59 ayat (7) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene
60 ayat (6) Peraturan Pemerintah persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum
61 ayat (4) Peraturan Pemerintah Persyaratan keselamatan
63 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor
64 ayat (6) Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi kendaraan bermotor
67 ayat (4) Peraturan Presiden persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
68 ayat (6) Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
69 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia
persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan
Bermotor
72 ayat (1) Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia
76 ayat (5), 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif
88 Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi
89 ayat (3) Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia pemberian tanda atau data pelanggaran
91 ayat (2) Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif bagi anggota kepolisian
95 ayat (1) Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Desa Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas
101 Peraturan Pemerintah pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas
102 ayat (3) Peraturan Pemerintah kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan
103 ayat (4) Peraturan Menteri Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
130 Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas
133 ayat (5) Peraturan Pemerintah Manajemen kebutuhan Lalu Lintas
137 ayat (5) Peraturan Pemerintah mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang
141ayat (3) Peraturan Menteri Standar pelayanan minimal angkutan umum
164 Peraturan Menteri angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
165 ayat (4) Peraturan Pemerintah angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin
172 Peraturan Pemerintah pengawasan muatan angkutan barang
178 Peraturan Pemerintah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
182 ayat (4) Peraturan Menteri tarif penumpang
185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Subsidi angkutan Penumpang umum
192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Ganti kerugian yang diderita penumpang akibat penyelenggaraan angkutan umum
198 ayat (3) Peraturan Pemerintah standar pelayanan dan persaingan yang sehat penyelenggaraan angkutan umum
202 Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
205 Peraturan Pemerintah penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas
207 Peraturan Pemerintah pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
209 ayat (2) Peraturan Pemerintah pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
210 ayat (2) Peraturan Pemerintah tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor
218 ayat (2) Peraturan Pemerintah tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif
225 Peraturan Pemerintah pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
228 Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
242 ayat (3) Peraturan Pemerintah pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
252 Peraturan Pemerintah Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
255 Peraturan Pemerintah pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 320 : Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.


C. Pelaksanaan Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa implementasi dari UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya bukanlah merupakan sesuatu yang mudah dilaksanakan, baik oleh pihak penegak undaang-undang maupun oleh pihak masyarakat umum. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Selain faktor karena undang-undang ini kurang sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat umum sehingga terjadi sikap acuh tak acuh terhadap undang-undang No 22 Tahun 2009 ini, juga oleh karena faktor budaya masyarakat serta sarana dan prasarana lalu lintas yang kurang memadai berupa rambu-rambu dan tempat-tempat pemberhentian. Semua ini menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pada bagian ini juga membahas pengaturan mengeni kecelakaan lalu lintas. Ini merupaakn bagian dari Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang dalam bab XIV mulai dari bagian pertama hingga bagian keempat, dari pasal 226 hingga pasal 241. Adapun isi undang-undang tersebut sebagai berikut:
BAB XIV
KECELAKAAN LALU LINTAS
Bagian kesatu
Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 226
1. Untuk mencegah kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui:
a. Paartisipasi para pemangku kepentingan;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Penegakan huku; dan
d. Kemitraan global.
2. Pencegahaan kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola penahaapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
3. Penyusunan program pencegahan kecelakaan lalu Lintas dilakukan oleh forum lalu lintas dan angkutan jalan raya di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Paragraf 1
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Litas
Pasal 227
Dalam hal terjadi kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a. Mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b. Menolong korban;
c. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
d. Mengolah tempat kejadian perkara;
e. Mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
f. Megamankan barang bukti; dan
g. Melakukan penyelidikan perkara.
Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut menengai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di atur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Idonesia.

Paragraf 2
Pegolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 229
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kexelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sbagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.
Pasal 230
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 3
Pertolongan dan Perawatan Korban
Pasal 231
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Mengehntikan kendaraan yang dikemudikannya;
b. Memberikan pertolongan kepada korban;
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolosian Negara Republik Indonesia terdekat.
Pasal 232
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas;
b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 4
Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 233
(1) (1) setiap kecelakaan wajib dicatat dallam formulir data kecelakaan lalu lintas.
(2) Data kecelakaan Lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensic.
(3) Data kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal dari rumah sakit.
(4) Data kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Paragraf 1
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor,
dan/atau Perusahaan Angkutan
Pasal 234
(1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
(2) Setiap pengemudi, pemilik kendaraaan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umu bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 92) tidak berlaku jika:
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pasal 235
(1) Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebgaimana dimaksud dalaam pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cidera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lita sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan ankutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Pasal 236
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagimana dimaksud dalam pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Pasal 237
(1) Perusahaan angkutan umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung-jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.
(2) Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang diperkerjakan sebagai awak kendaraan.
Paragraf 2
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 238
(1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan prasarana lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.
(2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 239
(1) Pemerintah mengembangkan program asuransi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Hak Korban
Pasal 240
Korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:
a. Pertolongan dan perawatan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah;
b. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan
c. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
Pasal 241
Setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Kendala-Kendala Pelaksanaan UU No 22 Tahun 2009
Norma-norma peraturan tanpa adanya sarana pendukung seperti struktur keorganisasian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pastinya akan berjalan tidak efektif dan efisien. Selain itu, budaya dalam melakukan dan melaksanakan norma-norma peraturan juga harus dinilai, apakah memang sudah tepat masyarakat dapat melaksanakan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana nantinya UU Nomor 22 Tahun 2009 diimplementasikan. Melihat hal ini makan kita dapat menggunakan pendekatan substansi, sutruktural, dan kultural.
Secara substansi, UU Nomor 22 Tahun 2009 masih dapat diperdebatkan. Mulai dari banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana dan teknis; nilai keefektifan dari penegakan hukum berupa sanksi administrasi, perdata hingga pada pidana; pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari penyelenggara negara dan masyarakat, dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan ini adalah untuk lebih mendalami apakah peraturan ini dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu, apakah norma peraturan tersebut memang lahir dari masyarakat, hal ini guna menjawab kebutuhan siapa yang memang hars dipenuhi. Dengan memperhatikan ini, maka kita dapat melihat apakah suatu peraturan ini akan efektik dan efisien jika dilaksanakan.
Secara struktur, UU Nomor 22 Tahun 2009 telah menjelaskan mengenai pihak yang terkait. Jika kita cermati maka kita dapat melihatnya sebagai berikut :
Pembinaan menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Urusan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
Urusan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Urusan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industri;
Urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengkoordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak hanya cukup siapa yang akan menjalakan apa, tapi juga bagaimana ia harus melakukan dan kapan harus dilaksanakan. Sebagai masyarakat tentunya adalah menjalankan hukum posistif dalam hal ini UU Nomor 22 Tahun 2009, namun perlu diterjemahkan lagi bagaimana situasi dan kondisi dilapangan dapat menunjang masyarakat dapat melaksanakannya. Keharusan yang diterjemahkan sebagai kewajiban harus di dukung oleh seberapa besar dan seberapa banyak petunjuk-petunjuk dilapangan. Terkait dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 ini maka kita bisa mempertanyakan seberapa banyak rambu-rambu dan fasilita-fasiitas penunjang di jalan raya. Harus diingat, pemberlakuan UU tidak hanya pada satu wilayah saja namun berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, apa yang akan terjadi nantinya jika diterapkan di Kalimantan atau bahkan Papua. Struktur itu harus mampu menunjang masyarakat agar dapat melaksanakannya.
Dengan kita melihat sarana dan prasarana yang ada, maka dapat dinilai apakah UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat dilaksanakan atau tidak. Sepanjang alat-alat penunjang seperti rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas umum di jalan belum terpenuhi kebutuhannya maka pelaksanaan UU juga akan tidak efektif dan efisien.
Sebelum membicarakan kultur, hendaknya kita melihat sejenak hasil survey yang dilakukan oleh tabloit otomotif terkait dengan alasan mengapa tidak yakin UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat memperbaiki masalah:
Alasan Jumlah (%)
Kesadaran / disiplin masalah 30
Volume kendaraan terus bertambah / sudah banyak 10
Mental aparat kurang baik 8
Pelaksanaan belum efektif 6
Infrastruktur kurang (jalan, rambu, fasilitas) 6
Jadi lebih macet 6
Tergantung kesadaran masyarakat 5

Dari tabel diatas, hampir keseluruhan berkaitan dengan kultur. 30% misalnya merasa tidak yakin UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat memperbaiki masalah karena alasan kesadaran. Diikuti juga ketidakyakinan oleh 8% bahwa mental aparat kurang baik serta 5% tergantung kesadaran masyarakat. Kultur-kultur dari masing-masing pihak ini akan menentukan bagaimana suatu norma dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Akan menjadi tantangan bagi penyelenggara negara ketika kultur-kultur tersebut tidak mendukung untuk melakukan social enginering. Sehingga didapat bagaimana masyarakat sadar untuk melaksanakan peraturan karena ia tahu apa hak dan kewajibannya, atau bagaimana aparat penegak hukum yang benar-benar menjunjung tinggi hukum.
Penerapan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya, dinilai berjalan tertatih-tatih. Penyebab utama yang meng-hambatan kelancaran implementasi UU ini adalah tidak mendukungnya sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang perlu disediakan untuk mendukung kelancaran implementasi UU ini, adalah struktur organisasi yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan norma peraturan dan budaya dalam masyarakat," kata Staf Litbang LBH Jakarta Eddy Halomoan Gouming dalam seminar Mengungkap Realitas Undang-Undang No 22 Tahun 2009 di Kantor Gramedia Majalah, Kebonjeruk, Jakarta Barat, Rabu (3/3) pagi.
Menurut Eddy, UU ini masih penuh perdebatan. "Mulai dari banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana dan teknis, nilai keefektifan dari penegakan hukum berupa sanksi administratif, sampai apakah UU ini menjawab kebutuhan masyarakat," katanya.
Selain masalah substansi, lanjut Eddy, UU ini juga akan menghadapi kendala kultur masyarakat dalam berlalulintas. "Masalah kultur ini akan menjadi tantangan bagi penyelenggara," katanya. Kultur yang ada sekarang, ujarnya, sebagian besar adalah kultur yang tidak mendukung implementasi UU tersebut. Eddy mengungkapkan, sebuah survey menunjukkan kultur yang tidak mendukung itu antara lain adalah masalah disiplin pengguna jalan, volume kendaraan yang terus bertamah, mental aparat yang dinilai kurang baik, dan infrastruktur yang kurang. "Kenyataan ini membuat tidak adanya dukungan dari masyarakat untuk melakukan social engineering dalam implementasi kelancaran UU No 22," tuturnya.
Hal senada disampaikan Pengurus YLKI yang juga menjadi anggota Dewan Transportasi Jakarta, Tulus Abadi. Dia mengatakan, UU No 22 terkesan dibuat oleh DPR dan pemerintah untuk mengejar setoran. Peraturan-peraturan yang terdapat dalam UU ini, kata Tulus, sudah sangat ketinggalan dengan negara lain. Dia menuturkan, sejumlah negara sudah melaksanakannya sebelum penerapan UU No 22. "Selama ini, pemerintah melakukan kesalahan dengan membiarkan urusan lalulintas dan angkutan jalan raya menjadi bertumpuk. Seharusnya, ini dilaksanakan sejak dahulu," tuturnya.
Masyarakat sendiri, lanjut Tulus, semestinya sadar bahwa keselamatan adalah sebuah investasi. "Untuk urusan keselamatan, tidak ada kompromi. Jadi kalau UU ini dibuat atas dasar keselamatan masyarakat, maka seyogyanya diikuti dengan baik," paparnya.
Kasubdit Akreditasi dan Sertifikasi Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, pemerintah menyadari masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus dilakukan demi kelancaran pelaksanaan UU ini. "Sambil berjalan, kekurangan itu akan segera diperbaiki,paparnya.

                                                                              BAB III
                                                                           PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakuakn penegakannya.
Untuk melihat UU ini bisa dilaksanakan atau tidak, kita bisa menggunakan satu indikator yakni mengenai sejelas apakah ketentuan-ketentuan yang mengatur, hal ini bisa dilihat seberapa banyak pasal yang harus diterjemahkan lagi dalam peraturan pelaksana dan teknis. Jika diinventaris, maka dapat ditemukan ada 58 peraturan pelaksana dan teknis yang dapat menunjang berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini. Peraturan tersebut beraneka macam, mulai dari Peraturan Desa, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan Presiden hingga pada Peraturan Pemerintah.

Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa implementasi dari UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya bukanlah merupakan sesuatu yang mudah dilaksanakan, baik oleh pihak penegak undaang-undang maupun oleh pihak masyarakat umum. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Selain faktor karena undang-undang ini kurang sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat umum sehingga terjadi sikap acuh tak acuh terhadap undang-undang No 22 Tahun 2009 ini, juga oleh karena faktor budaya masyarakat serta sarana dan prasarana lalu lintas yang kurang memadai berupa rambu-rambu dan tempat-tempat pemberhentian. Semua ini menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Dengan kita melihat sarana dan prasarana yang ada, maka dapat dinilai apakah UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat dilaksanakan atau tidak. Sepanjang alat-alat penunjang seperti rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas umum di jalan belum terpenuhi kebutuhannya maka pelaksanaan UU juga akan tidak efektif dan efisien.
Dengan demikian, untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ini, pemerintah perlu mengadakan pembenahan baik sarana maupun prasana. Kita melihat bahwa pelaksanaan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ini bukan hanya dalam wilayah tertentu melainkan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Dengan demikian, sebagai indikatornya adalah apakah seluruh wilayah yang ada di Indonesia sudah memiliki sarana dan prasaran yang lengkap sebagai penunjang utama pelaksanaan undang-undang tersebut.
Tentu hal ini menjadi beban dan tanggung jawab pemerintahan khusunya dinas terkait untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan Undang-undang No 22 Tahun 2009 ini, sebab apabila sarana dan prasarana kurang lengkap maka pelaksanaannya tidak akan efektif.
Selain itu juga kita melihat kepada budaya masyarakat yang acuh tak acuh terhadap berlakunya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ini. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pihak yang berwajib kepada masyarakat banyak. Di wilayah kota akan mudah sosialisasi, namun bagaimana dengan masyarakat yang di pedesaan memahami dan mengetahui Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
B. Saran-Saran
Berdasarkan uraian kesimpulan di atas, maka disarankan kepada:
1. Pihak pembuat Undang-Undang dalam membuat dan menetapkan undang-undang perlu adanya kajian yang luas dan komprehensif sehingga undang-undang yang ditetapkan dapat diterima baik oleh masyarakat luas.
2. Pihak penegak undang-undang No 22 Tahun 2009, disarankan agar melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat umum baik di wilayah kota maupun wilayah pedesaan.
3. Pihak dinas terkait, disarankan agar menyediakan sarana dan parsarana khususnya yang berkaitan dengan jalan raya, sehingga implementasi dari undang-undang No 22 Tahun 2009 berjalan dengan baik.
4. Masyarakat Umum, disarankan agar mengetahui isi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 taat pada Undang-Undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar